Minggu, 07 Desember 2014

Etika profesi Jurnalistik

Tugas dari wartawan adalah untuk meliput berbagai peristiwa yang berguna bagi publik dan bertanggung jawab untuk menyajikan suatu berita. tapi wartawan mempunya tantangan yang di hadapi

sisi pribadi: 
  1. motif ekonomi
  2. motif politik
  3. motif keberatan dan kedeatan 
  4. berbagai motif pribadi lainnya (sumber anonim)
sisi organisasi:
  1. faktor kepemilikan organisasi/penguasaa
  2. faktor ekonomi politik
  3. faktor organisasi media
  4. dan lainnya 
kode etik jurnalis himpunan atau sekumpulan etika yang wajib dipegang oleh seorang jurnalis/wartawan dalam menjalankan tugasnya. fungsi dari kode etik jurnalistik agar tidak terjadi salah paham atau menjatuhkan antar wartawan yang satu denga yang lainnya. dan delam jurnalistik tidak diperbolehkan melakukan plagiarisme, bohong, dan tidak boleh menerima suap. 

Asas kode etik jurnalis:
  1. asas profesionalitas wartawan harus menguasai profesinya baik dari segi teknis maupun filosofinya. pers harus membuat dan menyiarkan suatu berita yang akurat dan faktual.dan mereka harus mencantumkan nama nara sumber dan dilarang menggunakan plagiat.
  2. asas demokratis berita harus disiarkan secara berimbang dan independen dan pers juga harus/wajib melayani hak jawab dan korelasi dan pers harus mementingkan kepentingan publik
  3. asas moralitas wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
  4. asas supremasi hukum wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku.


sumber: edited by george, the hand book of communication ethics

Tidak ada komentar:

Posting Komentar